KoararaKonawe.com – Polemik adat mengguncang Kecamatan Routa. Kerukunan Pemuda Tolaki Wonua Routa (KPTWR) secara terbuka mengecam keras tindakan Yen Latorumo bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang secara sepihak mengklaim dan melantik diri sebagai Anakia Routa, tanpa melalui musyawarah adat dan tanpa persetujuan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Aspin Latumbanga, Ketua Umum KPTWR, yang juga pemuda asli Routa kelahiran Desa Lalomerui. Ia menilai pelantikan tersebut mencederai nilai adat, merusak silsilah, serta melecehkan martabat masyarakat adat Tolaki Routa.

“Pelantikan itu tidak memiliki dasar silsilah yang jelas. Rumpun Wiwirano, Lalomerui, dan Routa memiliki garis keturunan adat yang terang dan diakui. Tindakan ini seolah menghapus sejarah dan generasi Tolaki Routa yang hidup dan mati di tanah ini,” tegas Aspin dengan nada geram.

Aspin bahkan secara tegas memperingatkan Yen Latorumo agar tidak membawa-bawa nama Routa dan mengklaim diri sebagai orang asli Routa.

“Saya lahir, besar, hidup di Routa. Saya tidak pernah lihat atau dengar saudara Yen Latorumo di Routa, baik secara langsung maupun dari cerita orang tua kami sebagai pejuang adat atau budayawan. Tiba-tiba muncul tanpa musyawarah, lalu mengaku-ngaku sebagai Anakia Routa, ini lucu dan tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Aspin, sepanjang pengetahuannya, Yen Latorumo bahkan tidak pernah datang ke Routa, namun secara sepihak mengklaim identitas adat yang sakral dan bersejarah.

Pelantikan dan pengukuhan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano Routa oleh DPP LAT yang digelar pada Minggu (19/10/2025) dinilai telah mencoreng nama baik masyarakat Tolaki Routa. Acara tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 0018/DPP/LAT/X/2025, yang ditandatangani Ketua Umum DPP LAT Dr. H. Lukman Abunawas dan Sekretaris Umum Basrin Melamba.

Tokoh-tokoh adat setempat menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan, persetujuan, dan musyawarah pewaris adat, khususnya rumpun Routa, Wiwirano, dan Lalomerui, sehingga dianggap tidak sah secara hukum adat.

Senada dengan itu, Randi Liambo, Sekretaris Jenderal KPTWR, menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah mengabaikan garis keturunan asli Mokole Routa serta melanggar tata nilai adat Tolaki yang diwariskan turun-temurun.

“Pembentukan rumpun adat tidak bisa dilakukan sepihak. Silsilah Mokole Routa Wiwirano sudah jelas dan menjadi pedoman. Jika ada pihak membuat versi sendiri tanpa dasar adat, itu berbahaya, menyesatkan generasi dan merusak marwah Tolaki,” tegas Randi kepada wartawan, Minggu (07/12/2025).

Ia menekankan bahwa falsafah adat I’nae Konasara Ie’e Pinesara, Inae Lia Sara Ie’e Pinekasara’ harus menjadi landasan setiap keputusan adat.

“Adat bukan alat kekuasaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Adat adalah etika dan kehormatan leluhur. Jika adat dijadikan komoditas, maka hilanglah roh kebersamaan dan keadilan Tolaki,” ujarnya.

KPTWR mendesak agar DPP LAT segera bertanggung jawab dan membatalkan pelantikan tersebut secara terhormat, sesuai nilai mosaranghi (kesepakatan) dan mombesarah (musyawarah) yang menjadi sendi kehidupan masyarakat Tolaki.

Namun, jika tuntutan tersebut tidak segera diindahkan, gelombang perlawanan siap digerakkan.

“Jika dalam waktu dekat pelantikan ini tidak dibatalkan, kami masyarakat adat Tolaki Routa dengan garis keturunan yang sah akan turun melakukan aksi besar-besaran di Kantor DPP LAT,” tutup Aspin saat ditemui media di kediamannya di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Minggu (07/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *