KoararaKonawe.com – Merebak isyu, sejumlah masyarakat di Kecamatan Routa bakal Kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras), hasil investigasi KoararaKonawe didapati kabar bahwa aksi ini masih seputar tuntutan Pembangunan Pabrik Smelter di PT. Sulawesi Cahaya Mineral (PT. SCM), saat ini beredar isyu terkait konsolidasi massa tengah massif dilakukan terkait rencana unras tersebut yang kabarnya bakal dilakukan dalam waktu dekat ini. Sangat disayangkan, jika aksi ini Kembali terulang. Pasalnya, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang membahas terkait polemik ini seakan tak da ujung pangkalnya meski penjelasan demi penjelasan telah dipaparkan dalam rapat rapat yang dilakukan. Dimana, dalam rapat yang digelar bersama puluhan Masyarakat Routa dan menghadirkan intansi tekhnis daerah terungkap jika pembangunan Pabrik Smelter di Kecamatan Routa saat ini tengah melakukan persiapan kawasan industrinya, dimana PT. Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) adalah Perusahaan yang memiliki ijin atas Pembangunan Kawasan Pabrik di Kawasan tersebut, bukan PT. SCM itu sendiri yang ternyata adalah pemilik ijin tambang. “Lahan kita siapkan, ada wilayah untuk mendirikan pabrik, dan kita tengah berusaha untuk menggandeng investor untuk masuk.” Ujar salah satu Management PT. IKIP saat rapat bersama pemerintah dan Masyarakat sebagaimana dikutip pada salah satu media online yang ada di Sultra. Meski begitu, informasi yang dihimpun yang menjadi kendala atas belum adanya investor yang masuk karena adanya peraturan pemerintah terkait moratorium pembangunan pabrik smelther. Sehingga menimbulkan suatu pertanyaan, jikalau ini benar adanya terkesan menjadi aksi yang seakan memaksakan kehendak, dengan melanggar rambu rambu yang telah diatur oleh pemerintah. Aparat Penegak Hukum Baiknya Mitigasi Dampak Hukum Aksi Unras Jika demikian adanya, meski telah berulang kali dipertemukan oleh Pemerintah baik legislative maupun eksekutif dikhawatirkan poin dari tuntutan pabrik smelter ini bukan semata yang disuarakan, dugaan dugaan kepentingan kepentingan lain dalam aksi yang konon katanya murni dari Masyarakat tersebut menjadi tanda tanya besar. Jikalau, aksi terus berulang apalagi hingga berujung rusuh, tak salah kiranya jika hal ini dapat menjadi atensi khusus aparat penegak hukum, yang menjadi bagian dari tugas APH, sekiranya sejak dini dapat memitigasi resiko resiko yang dikhawatirkan mengganggu iklim investasi didaerah ini. Tentu kakhawatiran atas dampak yang ditimbulkan bagi Investasi Pihak Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Routa ini dan menjadi preseden buruk bagi Investor yang beroperasi didaerah ini. Sebagaimana diatur sanksi hukum terhadap pihak yang menghalangi kegiatan usaha tambang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Konsekuensi Hukum Menghalangi kegiatan usaha tambang yang memiliki izin resmi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, antara lain Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba, dengan Sanksi tambahan yang diatur dalam Pasal 164 UU Minerba, pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Kerugian Finansial: Pihak yang menghalangi kegiatan usaha tambang dapat mengalami kerugian finansial akibat denda dan biaya yang harus dibayarkan. Kerusakan Reputasi: Terlibat dalam kegiatan ilegal dapat merusak reputasi individu atau kelompok di mata publik dan mitra bisnis. Sejumlah pihak coba dikonfirmasi, namun sayangnya belum ada yang dapat memberikan tanggapan terkait polemik ini. (REDAKSI KOARARA_KONAWE) Navigasi pos Konawe Bakal Progres Usulan Standar UMK Pemuda Tolaki Kecam Pelantikan Sepihak “Anakia Routa” oleh DPP LAT